Menkeu Purbaya Lakukan Pembersihan di DJP, 26 PNS Dipecat

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya dalam membersihkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari praktik kecurangan. Sebanyak 26 pegawai DJP dipecat tidak hormat karena terbukti menerima uang secara ilegal.
“Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar saja,” ujar Purbaya di kantornya, Selasa (7/10/2025).
Purbaya menyebut, tindakan para pegawai tersebut telah mencoreng integritas institusi dan tidak bisa ditoleransi. Dia menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pembersihan internal.
“Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa sejak menjabat pada Mei 2025, sebanyak 26 pegawai telah dipecat karena pelanggaran berat dan 13 lainnya sedang dalam proses pemberhentian.
Bimo menekankan bahwa pembersihan ini adalah prioritas utama untuk menjaga kepercayaan publik dan membangun DJP sebagai lembaga yang profesional dan berintegritas.
“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. 'Handphone' saya terbuka untuk 'whistle blower' dari Bapak, Ibu dan saya jamin keamanannya,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi