Meninggal Sebelum Pencoblosan, Calon Kades di Lebak Tetap Unggul

LEBAK, iNews.id - Calon kepala Desa Petahana, Desa Muara Dua Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak bernama Jakaria unggul dalam pemilihan. Padahal, dia meninggal 10 hari sebelum pencoblosan.
Diketahui, pada saat penetapan bakal calon menjadi ditetapkan di dua kandidat yaitu almarhum Jakaria dan Rusnata.
Informasi yang beredar, disebutkan bahwa alamarhum Jakaria menang telak atas rivalnya, Rusnata. Almarhum memperolah 2.550 suara, sementara Rusnata hanya memperoleh 926 suara.
Kabar unggulnya almarhum Jakaria atas rivalnya Rustana ini beredar di beberapa WA Grup warga Kabupaten Lebak dan media sosial facebook.
Salah satunya kabar itu disampaikan akun facebook @Arban Ramizud Raray. Dia memposting banner ucapan selamat sekaligus doa yang memuat foto almarhum Jakaria.
"Selamat dan sukses atas terpilihnya kembali alm. Bapak Jakaria bin Abdul Muti. Semoga bapak tetap tenang di alam sana. Kami putra-putri desa Muara dua siap dan akan terus semangat untuk meneruskan perjuangan bapak Jakaria," tulis banner yang dibuat oleh warga setempat itu.
Dalam keterangannya, akun @Arban Ramizud Raray menyebutkan bahwa Pilkades Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, yang memeroleh suara terbanyak adalah kotak kosong. Lantaran hanya ada dua calon dan satu meninggal dunia.
"Karena calonnya yaitu Jakaria alias Jakong (Incumbent) meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober. Suara untuk poto Jakong mencapai 2.550. Lawannya hanya seorang, yaitu Rasnata yang memeroleh suara sekira 926. Unik," tulisnya menerangkan.
Sementara Eli Syahroni ketua Ormas Badak Banten Perjuangan kerabat dekat Almarhum dan selaku koordinator pemenangan mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Muaradua yang telah berjuang mensukseskan Jakaria sebagai calon kepala desa nomor urut satu di Pilkades.
Tentunya ini kata Eli Syahroni berkat kebersamaan yang besar dan kokoh yang terjalin sejak awal dimana almarhum Jakaria masih ada bersama masyarakat.
"Alhamdulillah masyarakat tetap kokoh dalam kerangka kebersamaan berada di barisan almarhum Jakaria, hal itu yang terbangun sejak almarhum masih ada, dan ini dapat kita saksikan dengan perolehan suaranya yang cukup besar,"kata Eli Sahroni
Eli Sahroni juga meminta kepada masyarakat dan handai Tolan dapat membuka pintu maaf untuk almarhum Jakaria.
Eli Sahroni menambahkan pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah tentang bagaimana untuk selanjutnya tentang Pilkades Muaradua ini.
Eli berharap bupati Lebak dapat menjalankan kewajiban mengangkat Pejabat Sementara (PJS Kepala Desa berdasarkan undang-undang dan Peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk mengangkat dan menetapkan PJS Kepala Desa Muaradua.
"Ada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Perda no 1 tahun 2015, di paragraf 4 tentang tatacara Pilkades pasal 8,9,10 dan 11 untuk di jadikan dasar mengangkat dan menetapkan PJS Kepala Desa Muaradua," kata Eli Sahroni.
Semenata itu, Kepala DPMD Lebak Babay Imroni kepada wartawan mengatakan, mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada, almarhum Jakaria secara aturan tetap ditetapkan sebagai pemenang dan akan dilantik.
"Berdasarkan aturan, baik Permen (Peraturan Menteri) maupun Perbup (Peraturan Bupati), bahwa pemenang tetap dilantik. Namun diberhentikan dan ditunjuk Pjs," kata Babay Imroni.
Editor: Nani Suherni