Menegangkan Kronologi Penangkapan Oknum ASN Kemenag Banten Pelaku Pencabulan Anak Tiri
SERANG, iNews.id- Sukma (54) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten mencabuli anak tiri. Saat ini pelaku telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.
Warga Kampung Masjid, Desa Kadubeurem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang itu sempat kabur usai mencabuli korban. Pelaku kemudian ditangkap pada Minggu (27/7/2025).
Saat itu korban berinsial M masih berusia sembilan tahun. Pelaku mencabuli area sensitif korban pada 2022. Saat kejadian, kondisi rumah tengah sepi.
Usai melakukan peristiwa tersebut, pelaku mengancam akan memenjarakan korban jika melaporkan aksinya. Pelaku langsung melarikan diri hingga ditetapkan sebagai buronan selama setahun.
Proses penangkapan sempat diwarnai ketegangan. Pelaku membawa sebilah golok yang disimpan di bagian pinggang.
Kronologi penangkaan berawal saat petugas yang mendapatkan lokasi pelaku lalu bergegas menuju lokasi. Petugas menemukan pelaku sedang berada di rumah saudaranya.
Saat didekati, pelaku mencoba melarikan diri hingga petugas melakukan pengejaran. Disaat terpojok, pelaku mengacungkan sebilah golok hingga nyaris membacok salah satu petugas.
"Pelaku sempat kabur, tapi anggota kami berhasil mengejarnya. Nah, yang membuat kami harus ekstra waspada, saat akan diamankan, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis golok dari pinggangnya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Selasa (29/7/2025).
Petugas yang sigap, kata dia langsung melumpuhkan pelaku lalu dibawa ke Mapolresta Serang Kota. "Hampir kebacok, pelaku sempat nyabut golok," katanya.
Editor: Kurnia Illahi