get app
inews
Aa Text
Read Next : Kelelahan Dikejar Polisi, Pelaku Curanmor Ditangkap di Tengah Sawah

Melawan saat Ditangkap, 3 dari 5 Komplotan Curanmor di Muarojambi Didor Polisi

Jumat, 05 Maret 2021 - 18:48:00 WIB
Melawan saat Ditangkap, 3 dari 5 Komplotan Curanmor di Muarojambi Didor Polisi
Tiga pelaku curanmor yang ditembak polisi di Muarojambi. (Foto: Antara)

JAMBI, iNews.id - Tiga pelaku anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Muarojambi dilumpuhkan dengan tembakan di kaki. Sementara dua pelaku lain berhasil melarikan diri dan masuk DPO petugas. 

Ketiga pelaku yang ditembak aparat Polres Muarojambi dan Polsek Jaluko yakni LG (39) warga Sumatera Selatan, PG (31) dan RD (36) warga Kabupaten Tebo.

Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto didampingi Kapolsek Jaluko, Iptu Irwan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, salah satu dari kedua orang DPO tersebut memiliki senjata api. Sementara ketiga tersangka berhasil diamankan di Jalan Nes, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi ditangkap setelah melakukan tindak pencurian.  

“Modusnya tersangka itu mengambil kendaraan dari rumah korban kemudian disembunyikan di semak-semak. Setelah dinilai aman menurut para pelaku baru kendaraan tersebut dibawai pada esokan harinya,” katanya. 

Saat dilakukan penangkapan, para tersangka melakukan perlawanan. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni menembak kaki ketiga tersangka.

Dari pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksinya di lenih dari 10 TKP. Targetnya kendaraan bermotor. 

Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan empat kendaraan hasil kejahatan sebagai barang bukti. Barang buktinya saat ini yang ada di Polsek Jaluko. 

“Ada juga yang ada di Lingau, Tebo, dan saat ini sedang dalam pengembangan," katanya.

Kapolres  menghimbau kepada masyarakat, apabila merasa kehilangan motor untuk mengecek di Polsek Jaluko dengan membawa dokumen pendukung lainnya.

"Infonya yang sudah dijual ada 15 unit, dalam proses penyelidikan. Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara," katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut