Melawan dengan Parang saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ditembak Polisi

KERINCI, iNews.id - Seorang bandar narkoba di Kerinci, Jambi, berinisial JE ditangkap polisi Selasa (14/2/2023) Sekitar pukul 11.45 WIB. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan berusaha menyerang petugas dengan parang.
Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi membenarkan penangkapan bandar narkoba tersebut.
“Tersangka JE ditangkap di Kantor kepala desa Sungai Tutung kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Jambi. Pada saat dilaksanakan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan setelah dilaksanakan tembakan peringatan pelaku berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam jenis Parang,” katanya, Kamis (16/2/2023).
Setelah anggota diserang, sambungnya, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.
“Kemudian Tim Opsnal menuju rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan lagi 16 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar "jelasnya.
Dari pengakuannya, sabu didapatkan dari temannya yang berinisial UM warga Kelurahan Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.
Setelah itu, kata dia, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pemasok pelaku di daerah Lempur
"Setibanya kami di rumah UM, kami mengamankan Pelaku yang sedang berada di rumahnya, setelah diinterogasi dia mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada tersangka JE dan setelah digeledah ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp2 juta yang diakui oleh UM uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan narkotika jenis shabu,” ujarnya.
Kepada polisi, UM mengaku sudah menjualkan barang haram tersebut kepada AT yang juga tak jauh dari rumahnya.
"Kami juga mengejer AT yang berada di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Sekitar pukul 22.00 WIB kami berhasil mengamankanya dirumah," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh potongan sedotan plastik warna hijau yang di dalamnya berisikan narkotika golongan satu jenis sabu yang disimpan dan disembunyikan di dalam mesin motor, selanjutnya AT mengakui bahwa narkoba tersebut dibelinya dari UM.
Dari pengakuan UM Sabu tersebut diperoleh dari JA di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi.
Lalu anggota opsnal Satnarkoba Polres Kerinci berhasil menangkap JA dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,11 gram yang di buang di samping rumahnya. Dan saat ini kasusnya masih dilakukan pengembangan oleh Satnarkoba Polres Kerinci.
Editor: Candra Setia Budi