get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Jombang, Mobil Pikap Tabrak 2 Motor Tewaskan 1 Siswi SMP

Mantan Pembantu Rekam Anak Majikan sedang Mandi, Ngaku Buat Koleksi Pribadi

Sabtu, 13 November 2021 - 16:23:00 WIB
Mantan Pembantu Rekam Anak Majikan sedang Mandi, Ngaku Buat Koleksi Pribadi
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto saat ekspos kasus dugaan tindak pidana pornografi. (Foto: Humas Polri)

PEKANBARU, iNews.id - Mantan asisten rumah tangga (ART) atau pembantu ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pornografi di Pekanbaru, Riau. Dia merekam siswi SMP yang merupakan anak majikannya saat sedang mandi dan tidur tanpa busana.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto, mengatakan, pelaku berinisial IC (17) sudah diamankan anggota Polsek Limapuluh. 

Kronologi bermula saat Polsek Limapuluh menerima laporan dari orang tua korban sebab anaknya tak pulang ke rumah. Mereka khawatir sang anak menjadi korban penculikan.

Menerima laporan, Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan jajaran tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan analisis digital. Hasil pengembangan diketahui keberadaan posisi anak gadis tersebut.

Selanjutnya tim menuju TKP di Jalan Gobah dan mengajak orang tua sebagai pelapor untuk menjemput korban.

Dari pemeriksaan, korban menyampaikan semalam dia menginap di Salon, tempat tinggal IC yang merupakan mantan pembantu di rumahnya. Saat mandi dan tidur tanpa busana, korban ternyata direkam IC menggunakan kamera ponsel.

“Setelah pengembangan, Polsek Limapuluh mengamankan pelaku berinisial IC (17) yang merupakan asisten rumah tangga dari pelapor,” ujar Wakapolresta, Kamis (11/11/2021).

Dia menambahkan, pengakuan pelaku merekam aksinya tersebut untuk koleksi pribadi.

“Pelaku melakukan aksinya kepada korban sudah tiga kali. Keterangannya, video itu bukan untuk dipublikasikan melainkan hanya untuk koleksi pribadi,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit HP yang di dalam galerinya terdapat video korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut