Manfaatkan Arus Mudik, 2 Orang Penumpang KM Kelud Selundupkan 150 Ponsel Bekas di Batam
BATAM, iNews.id - Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan ratusan unit telepon seluler (ponsel) bekas berbagai merek dari penumpang kapal KM Kelud. Modus kedua pelaku inisial IR dan JT memanfaatkan arus mudik Lebaran.
"Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap dua orang penumpang kapal KM Kelud pada Senin (17/4), yang kedapatan membawa 105 handphone bekas berbagai merek di tengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur lebaran," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah di Batam, Selasa (18/4/2023).
Dia menjelaskan, aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan setelah petugas Bea Cukai mencurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mobil yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal KM Kelud namun tidak melewati jalur penumpang resmi.
"Berdasarkan pemeriksaan mendalam, ditemukan ratusan handphone yang disembunyikan dalam kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil bagian depan, dan jaket," ujarnya.
Selain itu ponsel bekas lainnya juga disembunyikan dalam celana dan baju yang telah dimodifikasi serta ditambahkan kantong-kantong kecil. Kedua pelaku diduga juga memalsukan stempel masuk ke kapal.
Kedua pelaku melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.
Dia mengimbau semua calon penumpang kapal untuk tidak tergoda dan berhati-hati dengan iming-iming imbalan dari seseorang yang menitipkan paket apa pun, termasuk telepon dan barang elektronik lainnya yang menimbulkan konsekuensi hukum.
Editor: Reza Yunanto