KOLAKA, iNews.id – Jasad Indrianti alias Enceng yang ditemukan di rumah kontrakan di Jalan Pelanduk, Lalombaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara diduga merupakan korban perampokan sekaligus pembunuhan. Tak sampai 24 jam, tim Elang Antibandit Polres Kolaka berhasil meringkus pelaku yang merupakan teman kerja korban.
Pelaku bernama Hendra (28) berhasil dibekuk tanpa perlawanan di Jalan Daeng Pasau, Kelurahan Tahoa, Kolaka, Selasa (10/12/2019). Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di tempat yang sama.
Penemuan Jasad Mahasiswi di Sebuah Rumah Kontrak Hebohkan Warga Kolaka
Pelaku merupakan pekerja dekorasi pernikahan dan korban adalah perias pengantin. Korban juga diketahui sebagai mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka.
Melalui keterangan pelaku, polisi mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat pelaku bersama korban dan dua orang lainnya pulang usai bekerja. Pelaku yang menyetir mobil mengantar satu per satu rekannya ke rumah masing-masing.
7 Fakta Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unib Bengkulu yang Terkubur di Belakang Kos
Sementara korban mendapat giliran terakhir diantar oleh pelaku. Usai mengetahui kondisi korban yang menginap di sebuah rumah kontrakan sendirian, timbul niat pelaku untuk merampok sepeda motor korban.
Polisi menjelaskan bahwa pelaku kemudian memarkir mobilnya di pinggir lapangan dekat lokasi. Pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang dan mencari kunci motor.
Karena tak menemukannya, pelaku masuk kamar korban yang sudah tidur. Selain mencari kunci motor, pelaku juga berniat merampok ponsel korban.
Keberadaan pelaku kemudian disadari korban yang terbangun. “Korban kemudian bangun dan berteriak. Pelaku mencekik korban supaya tak berteriak, lama-lama korban kehabisan napas dan meninggal dunia. Mengetahui korbannya sudah tak bernyawa, pelaku kemudian melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata.
Dari hasil autopsi, tim medis Rumah Sakit Menyamin Guluh Kolaka menemukan bekas luka lebam di leher korban. Sehingga pihak rumah sakit menduga korban meninggal akibat dicekik sesuai pengakuan pelaku.
Polres Kolaka masih mendalami kasus ini dengan memeriksa rekan-rekan korban dan pelaku yang berada dalam satu perjalanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bantal, guling, mukena, dan ponsel milik korban.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun penjara. Sebelumnya jasad korban ditemukan oleh warga terbujur kaku di atas kasurnya dengan kondisi masih mengenakan mukena pada Senin (9/12/2019) malam. Pemilik rumah kontrak curiga karena kondisi rumah gelap dan pintu belakang terbuka.
Editor: Rizal Bomantama