Mahasiswa di Kupang Dianiaya hingga Tewas, Ditinggalkan Pelaku dalam Kondisi Kritis
KUPANG, iNews.id - Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang Marthen Leba Doko tewas usai menjadi korban penganiayaan. Polisi bergerak cepat menangkap tiga terduga pelaku penganiayaan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, ketiga terduga saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
"Ketiganya ikut dalam penganiayaan yang menyebabkan Marthen Leba Doko meninggal dunia," ujara Kapolresta, Rabu (3/5/2023).
Menurutnya, dua terduga pelaku ditangkap di lapangan sebelah barat Kantor Taspen di Kelurahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja, Selasa (2/5/2023) malam. Sementara satu terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"Identitasnya masing-masing berinisial EJB (24) warga Kelurahan Bakunase Dua, YSRD (24) warga Naikoten Dua dan SRD (27) warga Manulai Dua," katanya.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Marthen Leba Doko bermula ketika korban mengendarai motor bersama seorang temannya melintas di depan para terduga pelaku di Jalan El Tari depan Rumah Jabatan Gubernur NTT, Minggu (30/4/2023) pukul 04.00 WITA. Saat itu para pelaku sedang meneguk minuman keras.
Saat melintas, korban Marthen Leba Doko sempat mendengar ada suara teriakan lalu turun dan mendatangi para terduga pelaku. Ketika itulah korban dikeroyok para pelaku. Mereka kemudian meninggalkan korban di TKP dalam kondisi kritis hingga akhirnya meninggal.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban Marthen Leba Doko, tim Jatanras Polresta Kupang Kota langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan data dari para saksi di TKP sehingga mengerucut kepada ketiga orang terduga pelaku.
Kapolresta Kupang Kota Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan keberhasilan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku adalah merupakan doa dan kerja sama dari keluarga dan masyarakat Kota Kupang sehingga dalam waktu 3X24 Jam para terduga pelaku ditangkap.
“Setelah menerima laporan kejadian pengeroyokan tersebut, kami langsung perintahkan Kasat Reskrim agar dalam waktu tiga hari pelaku sudah harus ditangkap dan ini terbukti kerja keras dari Tim Jatanras,” kata mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut.
Editor: Donald Karouw