Mabuk Arak, Pria di Pangkalpinang Nekat Cabuli Bocah 9 Tahun
PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang pria di Pangkalpinang, Bangka Belitung, ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan pelaku dalam pengaruh minuman keras jenis arak.
Pian (29 tahun), warga Kota Pangkalpinang itu hanya tertunduk lesu saat diring ke Mapolsek Taman Sari, Pangkalpinang, usai diringkus polisi, Rabu (29/8/2018). Dia ditangkap karena mencabuli anak tetangganya yang masih berusia sembilan tahun.
Kapolsek Tamansari, AKP Junaidi mengatakan, pelaku mengaku sedang dalam pengaruh miras jenis arak saat melakukan perbuatan bejatnya itu. Pian melancarkan aksinya saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
“Pelaku awalnya masuk ke rumah korban setelah melihat korban pulang sekolah. Dia lalu berpura-pura meminta permen kepada korban. Saat korban mengganti baju di dalam kamar, pelaku yang mengintip korban langsung melancarkan aksi bejatnya,” kata Junaidi, Rabu (29/8/2018).
Beruntung teriakan korban terdengar warga sekitar yang langsung datang ke rumah tersebut. Warga pun mengejar pelaku yang berusaha kabur dari rumah. Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah permen dan baju anak.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Tamansari, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Himas Puspito Putra