get app
inews
Aa Text
Read Next : BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri

Lewat Sidang Virtual, Terdakwa Kasus 1,4 Kg Sabu di Tanjungpinang Divonis Bebas

Jumat, 02 Oktober 2020 - 06:57:00 WIB
Lewat Sidang Virtual, Terdakwa Kasus 1,4 Kg Sabu di Tanjungpinang Divonis Bebas
Terdakwa kasus sabu di Pangkalpinang divonis bebas (Antara)

TANJUNGPINANG, iNews.id - Seorang terdakwa kasus narkoba bernama Ardiansyah divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Ardiansyah merupakan terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 1,4 kilogram.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan secara daring yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduart P Sihaloho dibantu Hakim Anggota Bungaran Pakpahan dan Corpioner, Kamis (1/10/2020).

"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan jaksa penuntut umum," kata hakim membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan hakim, terdakwa hanya dimanfaatkan oleh Aceng yang berstatus masih buron untuk menerima paket yang di dalamnya ternyata didapati narkoba jenis sabu.

Namun, terdakwa tidak mengetahui dalam paket tersebut adalah sabu. Aceng juga tidak memberitahu isi paket itu dan terdakwa juga tidak menanyakan apa isi dari paket tersebut.

Selain itu, menurut hakim, terdakwa juga tidak ada menerima upah atau imbalan dari Aceng.

"Karena tidak terbukti, majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Terdakwa juga dinyatakan bebas dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta pemulihan nama baik," kata hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa fikir-fikir selama tujuh hari.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut