get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Pastikan Lisa Mariana Hadiri Pemeriksan di Bareskrim Hari Ini

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kecewa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 16 Januari 2023 - 20:41:00 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kecewa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf menangis setelah dituntut 8 tahun penjara, Senin (16/1/2023). (Foto: Antara)

JAMBI, iNews.id - Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J alias Yosua Hutabarat mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun terhadap Kuat Ma’ruf, terdakwa pembunuhan berencana. 

Tuntutan yang diberikan JPU terhadap Kuat Ma’ruf tersebut dinilai hanya sepihak karena hanya berdasarkan keterangan dari pihak-pihak Ferdy Sambo.

Sedangkan keterangan dari Vera (kekasih Brigadir J) tidak disebutkan menjadi pertimbangan dalam hal meringankan ataupun memberatkan.

"Kuat Ma'ruf itu dari awal tahu bahwa Brigadir J itu akan dibunuh oleh Ferdy Sambo. Tapi itu tidak diangkat jaksa," kata kuasa hokum keluarga Brigadir J, Ramos, Senin (16/1/2023).

Ramos mengungkapkan, saksi kunci itu Vera, orang yang beberapa menit terakhir sebelum eksekusi itu terjadi melakukan komunikasi dengan Yosua.

Menurutnya, Yosua menyampaikan ke Vera bahwa Kuat Ma'ruf ini menyebarkan fitnah bahwa dia buat ibu sakit atau buat cerita-cerita yang tidak pernah dilakukan oleh Brigadir Yosua.

"Kami dari keluarga belum terima itu dan belum memenuhi rasa keadilan bagi kami kalau hukumannya 8 tahun, kami harap itu bisa lebih lagi," kata Ramos. 

Sebelumnya, ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua, Rosti Simanjuntak menilai tidak pantas terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana anaknya, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. "Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut