Kronologi Siswi SMA di Siak Diperkosa lalu Dibunuh Teman, Berawal dari Pinjam Uang
PEKANBARU, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan siswi SMA yang jasadnya terkubur dalam perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak. Riau. Korban diketahui gadis berinisial VSM (16) yang diperkosa terlebih dahulu sebelum dibunuh temannya yakni SAS (16).
Kronologi bermula saat VSM mengirim pesan melalui messanger ke temannya berinisial AM pada 2 Februari lalu. Namun ponsel AM dipegang pelaku. Korban pun mengutarakan niatnya meminjam uang.
Pelaku lalu mengaku siap membantu meminjamkan uang Rp500.000 yang diminta korban. Keduanya kemudian terus berkomunikasi. Pelaku lalu meminta korban agar menjemputnya.
"Sekira pukul 17.30 WIB, korban datang seorang diri dengan menggunakan motor Vario warna merah dan berhenti di simpang rumah saksi AM," ujar Kapolres Siak Gunar Rahadiyanto, Senin (7/2/2022).
Kemudian pelaku dan korban pergi ke sebuah perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Kebun sawit itu merupakan milik kakek pelaku.
Dia mengaku kalau keluarganya tinggal di kebun tersebut. Sesampai di lokasi, pelaku masuk kebun sawit. Tidak berapa lama dia kembali menemui korban.
Pelaku lalu keluar dari dalam kebun dan mengatakan kepada korban kalau ibunya ada di pondok dalam kebun sawit. Kepada korban, pelaku mengaku ibu mau memberi uangnya kalau bertemu sama orangnya.
"Selanjutnya Korban ikut masuk ke dalam kebun bersama pelaku. Setelah tiba di pondok, pelaku langsung mencekik korban dengan posisi berdiri dari arah belakang mengunakan tangan. Setelah korban lemas, pelaku menidurkan korban di pondok dan mengikat mulutnya dengan kain agar korban tidak berteriak," katanya.
Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban yang sudah dalam kondisi tidak berdaya. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kembali mencekik sampai korban tidak bergerak.
"Lalu pelaku memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang dibawanya. Kemudian pelaku membawa mayat korban ke semak dan menutupinya dengan dahan kayu," ujarnya.
Selanjutnya pelaku keluar kebun dan meminjam cangkul kepada warga. Dia lalu mengubur jasad korban di perkebunan sawit tersebut.
"Pelaku membuang celana korban ke parit di TKP dan membawa ponsel miliknya. Sementara motor korban disembunyikan di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP," ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau busuk di lokasi pada 6 Februari. Setelah dicari, sumber baunya dari lokasi tempat korban dikubur.
Kejadian ini lalu dilaporkan ke polisi. Setelah dibongkar dan mengetahui identitas korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tidak berapa lama kemudian, pelaku SAS ditangkap.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kapolres.
Editor: Donald Karouw