get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampok Lampung Diamuk Massa usai Sekap Nenek di Brebes, Mobil Dirusak!

Kronologi Pria di Kendari Tembak 2 Warga Pakai Airsoft Gun hingga Diamuk Massa

Jumat, 27 Januari 2023 - 17:49:00 WIB
Kronologi Pria di Kendari Tembak 2 Warga Pakai Airsoft Gun hingga Diamuk Massa
Seorang pria di Kendari, diamuk massa setelah menembak dua warga dengan airsoft gun. (Foto: Ilustrasi penembakan/Ist)

KENDARI, iNews.id - Pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Abdul Halim (41) diamuk massa setelah menembak dua warga dengan airsoft gun. Kedua korban penembakan pelaku yakni Hamid dan Usman.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan H Lamuse, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kamis (26/1/2023) malam. Akibat diamuk massa, pelaku mengalami luka tebasan dan pukulan balok. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menceritakan kronologi penembakan berujung pengeroyokan yang dialami pelaku.

Dia mengatakan, kejadian berawal saat Abdul Halim mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan kecepatan tinggi di dalam gang hingga membuat warga marah. 

"Saat itu, sempat terjadi adu mulut antara pelaku Halim dan warga sekitar, namun dapat didamaikan oleh ketua rukun warga (RW)," katanya, Jumat (27/1/2023). Saat hendak pulang ke rumahnya, Halim melihat mobil yang dikendarainya mengalami kerusakan dan ke empat ban mobilnya kempes. 

Mengetahui itu, sambungnya, pelaku yang marah lantas mengeluarkan senjata api lalu menembak warga yang berada di sekitar mobil miliknya.

"Usai menembak dua warga, pelaku kemudian membuang pistol yang digunakan ke semak belukar di belakang rumahnya untuk menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Polisi yang mendapat laporan adanya kejadian itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap Abdul Halim dan Hamid sebagai korban.

Dalam kejadian itu, kata dia, pihaknya mengamankan mobil Xenia, satu pucuk senjata airsoft gun beserta 3 butir peluru milik Abdul Halim

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Abdul Halim, Hamid dan Usman. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut