get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Polisi Tangkap 4 Pemuda di Mamasa Curi Kabel PLN, Berawal Tepergok Warga

Kronologi Polisi Tangkap Pasutri di Jambi yang Edarkan Sabu Merah

Kamis, 26 Januari 2023 - 10:47:00 WIB
Kronologi Polisi Tangkap Pasutri di Jambi yang Edarkan Sabu Merah
Polisi berhasil menangkap pasutri di Jambi yang edarkan sabu merah.(Foto: Azhari Sultan/iNews)

TANJUNGJABUNG BARAT, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Tanjungjabung, Jambi yang mengedarkan sabu merah. Kedua pelaku yakni berinisial RA (31), dan HS (32).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli menceritakan kronologi penangkapan pasutri yang edarkan sabu merah.

Dia mengatakan, pasutri ini ditangkap di Jalan Panglima, Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Penangkapan kedua pelaku ini, kata dia, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. 

Mendapat informasi itu, pihaknya kemudian melalukan penyelidikan hingga keduanya berhasil ditangkap di lokasi kejadian. 

"Dari tangan kedua tersangka, kita amankan sekitar 528 gram sabu dan satu butir ekstasi," katanya, Kamis (26/1/2023). 

Sabu itu, kata dia, ditemukan pihaknya di sejumlah lokasi penggeledahan dengan total lebih dari setengah kilogram.

Dia mengatakan, di antara 528 gram sabu tersebut ditemukan 1 paket sabu jenis baru.

"Biasa disebut sabu merah, karena warnanya memang merah berbeda dengan yang ada, warna putih," jelasnya.

Dua orang pelaku ini, sambungnya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari keterangannya, mereka nekat menjadi pengedar narkoba lantaran faktor ekonomi.  

"Faktor ekonomi, yakni untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduapelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat.

"Pasutri ini terancam hukuman maksimal hukuman mati," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut