KPK Periksa Pj Sekda Kuansing Kasus Suap Pengurusan Izin HGU Sawit PT Adimulia Agrolestari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Agus Mandar, Senin (1/11/2021). Agus diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari.
Selain Agus Mandar, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya yakni, Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kuansing Irwan Nazif, PNS Kantor Wilayah Pertanahan Riau Indrie Kartika Dewi dan Sopir Joharnalis.
KPK juga memanggil enam pegawai PT Adimulia Agrolestari, yakni Paino Harianto, Rudy Ngadiman alias Koko, Fahmi Zulfadli, Yuhartaty, Riana Iskandar dan Syahlevi. Para saksi tersebut diperiksa oleh penyidik KPK di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/11/2021).
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin, 18 Oktober 2021. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap.
Editor: Kurnia Illahi