KPK Geledah Sejumlah Lokasi, Termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Kamis (6/11/2025). Tindakan ini dilakukan menyusul penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah dinas gubernur, tetapi juga di sejumlah tempat lain. Meski demikian, ia tidak merinci lokasi-lokasi tersebut.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Budi belum mengungkapkan hasil dari kegiatan tersebut. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan agar berlangsung dengan lancar.
"Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).
Ketiganya diduga melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Kurnia Illahi