get app
inews
Aa Text
Read Next : Serahkan Diri, Begini Tampang Guru BK di Lubuklinggau yang Paksa Siswi SMP Onani

KPAI Minta Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP Pengkritik Wali Kota: Harusnya Dilindungi

Selasa, 06 Juni 2023 - 08:04:00 WIB
KPAI Minta Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP Pengkritik Wali Kota: Harusnya Dilindungi
KPAI meminta Pemkot Jambi mencabut laporan terhadap siswi SMP yang mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. (Foto: Istimewa)

JAMBI, iNews.id - Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan, meminta Pemkot Jambi mencabut laporan atas kritikan yang dilontarkan siswi SMP berinisial SFA terhadap Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Dia menilai Pemkot Jambi seharusnya melindungi warganya yang berstatus anak.

"KPAI berpendapat tidak semestinya Pemkot Jambi melaporkan warganya sendiri yang masih dalam kategori anak. Mestinya Pemkot Jambi melindungi dan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang menjadi warganya," ujar Kawiyan, Senin (5/6/2023).

Dia mengatakan, pemerintah daerah semestinya memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak.

Dia menyebutkan, dalam Pasal 23 UU Perlindungan Anak, negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali dan orang lain yang secara hukum bertanggung jawab kepada anak. 

Kemudian pada Pasal 24 disebutkan, “Negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.”

"Sekali lagi KPAI minta Pemkot Jambi mau bersikap sebagai orang tua kandung bagi anak-anaknya. Tidak pantas orang tua melaporkan ke kepolisian atas anak-anaknya sendiri. Jadi, sekali lagi KPAI minta Pemkot Jambi mencabut laporan atas nama Syarifah," katanya.

Dia pun menyatakan, KPAI berkomitmen untuk melindungi SFA. Agar hak-hak sang anak tetap dilindungi dan tidak menerima bullying atas tindakannya tersebut.

"KPAI berkepentingan agar SFA dijamin rasa amannya, tetap dapat mendapatkan hak untuk belajar, tidak mendapatkan perundungan atau bullying," katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, menyebut pihaknya telah memaafkan perbuatan Syarifah seiring video permohonan maaf yang diunggah pada Minggu (4/6/2023). 

"Saat ini Pemkot Jambi sudah memaafkan, tapi proses administrasi ranahnya penyidik," tuturnya.

Saat ini, kata dia, pihak Pemkot Jambi masih menunggu proses penyelesaian dari pihak Polda Jambi.

"Karena kami sudah memaafkan, tentunya kami tidak akan melanjutkan lagi ke tahap berikutnya. Silakan mengkritik Pemerintah Kota Jambi, tentunya harus menggunakan bahasa santun" ujar Gempa.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, ada laporan dari Pemkot Jambi," kata Mulia Prianto.

Sebelumnya, siswi SMP berinisial SFA dilaporkan oleh Pemkot Jambi ke polisi atas kritikan terhadap Wali Kota Jambi. Dalam video yang diunggah di media sosial, SFA mengkritik Pemkot Jambi dengan sebutan "surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi" dan "Pemkot Jambi isinya iblis semua".

Video itu diunggah lewat TikTok dan viral di media sosial. SFA lantas dilaporkan ke polisi dengan nomor registrasi Lapaduan/83/V/RES.2.5/2023/ Ditreskrimsus tertanggal 4 Mei 2023.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut