Korupsi Proyek Lampu Jalan Luwu Timur, Tersangka Gunakan Dokumen Perusahaan Tanpa Izin

LUWU TIMUR, iNews.id - Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Luwu Timur memasuki babak baru. Hal ini setelah polisi menetapkan tersangka berinisial HH yang namanya dikaitkan dengan PT ARS, perusahaan penyedia lampu dan panel surya.
Namun, kuasa hukum PT ARS menegaskan tidak ada hubungan kerja antara tersangka HH dengan perusahaan tersebut. Bantahan resmi itu disampaikan kuasa hukmunya, Hutomo Lim.
“Tersangka HH hanya pernah membeli produk berupa lampu dan panel surya dari PT ARS. Tidak ada hubungan kerja, kemitraan, ataupun penugasan yang dilakukan oleh PT ARS kepada HH terkait dengan proyek tender PJU-TS tersebut,” ujar Hutomo Lim, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, HH diduga menggunakan atribut perusahaan tanpa izin. Dia menggunakan stempel, kop surat hingga tanda tangan staf marketing PT ARS dalam dokumen proyek.
Direktur PT ARS Robin telah melaporkan HH ke polisi atas dugaan penipuan dan pemalsuan. Pihaknya menilai tindakan tersebut sangat merugikan secara moral dan hukum.
“Tindakan ini merusak nama baik serta integritas perusahaan,” katanya.
PT ARS merasa perlu mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasi bisnisnya yang selama ini profesional dan tidak terlibat dalam pengadaan proyek pemerintah.
Sebagai informasi, proyek pengadaan PJU-TS ini menggunakan dana dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut mencakup instalasi di 14 desa di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Hutomo meminta publik dan media tidak terburu-buru mengaitkan PT ARS dengan kasus ini.
“Klien kami, PT ARS, tidak memiliki keterlibatan dalam skema proyek ataupun pengadaan tender tersebut,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw