get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Rejang Lebong Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:07:00 WIB
Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Rejang Lebong Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Kades Lubuk Tunjung berinisial SA divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi dana desa. (Foto: Antara)

REJANG LEBONG, iNews.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial SA, divonis tiga tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa.

Selain pidana badan, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu juga memvonis SA denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp506 juta subsider satu tahun kurungan.

"Terdakwa terbukti melakukan korupsi terhadap dana desa dan terdakwa divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp506 juta," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Fauzi Isra saat membacakan vonis terdakwa, Rabu (18/1/2023).

Dia menyebutkan, SA terbukti sah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Arya Marsepa mengatakan, vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya dan terdakwa juga tidak banding. Sehingga pihaknya menerima putusan hakim.

"Untuk uang pengganti kami masih terus melakukan penelusuran aset untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dan jika ditemukan akan dijadikan uang pengganti," ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Rejang Lebong menuntut SA dengan kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. SA juga dituntut harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp506 Juta subsider 1,5 tahun kurungan.

Sebab, terdakwa terbukti menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi nya, yakni untuk berjudi daring dan sabung ayam. Dana desa yang dikorupsi terdakwa SA berasal dari dua kegiatan fisik seperti pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang seharusnya dibangun sepanjang 740 meter, namun hanya dikerjakan 214 meter.

Kemudian pekerjaan pembangunan drainase, di mana setelah dilakukan pemeriksaan investigasi di lapangan dianggap total lost atau hilang total karena pekerjaannya tidak ada. Proyek itu hanya memperbaiki drainase yang dibangun dalam program PNPM yang diterima desa tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut