PONTIANAK, iNews.id – Mantan anggota DPR Zulfadhli dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Terpidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) KONI Kalimantan Barat (Kalbar) 2006-2008 ditangkap di kediamannya, Perumahan Raffles Hills Blok 03 nomor 15, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019).
Zulfadhli hanya mengenakan kaus serta celana pendek dan tampak pasrah saat ditangkap Tim Pidsus Kejari Pontianak. Dia diamankan tanpa perlawanan lalu dibawa menuju Kantor Kejari Jakarta untuk menandatangani administrasi penangkapan. Selanjutnya yang bersangkutan diterbangkan ke Pontianak menuju Lapas Kelas 2A Pontianak untuk pelimpahan.
Kasi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro membenarkan penangkapan tersebut. Tim sebelumnya telah mengintai selama kurang lebih satu minggu.
Terpidana korupsi Zulfadhli
"Dari pengintaian, kami akhirnya menangkap yang bersangkutan dalam rumahnya di Perumahan Raffles Hills, Depok. Ditangkap sekitar jam dua siang pada Selasa 18 Juni," kata Juliantoro, yang memimpin penangkapan tersebut, Rabu (19/6/2019).
Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kejari Pontianak dalam perkara korupsi dana hibah KONI Kalbar 2006-2008. Dalam putusan nomor 652 K/Pid.Sus/2018, MA memperberat hukuman terhadap terdakwa Zulfadhli.
Mantan Ketua DPRD Kalbar dan anggota DPR komisi X itu dihukum 8 tahun penjara, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp 11,225 miliar. Dalam amar putusan kasasi, Zulfadhli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Putusan kasasi ini diketuk Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Abdul Latif dan MS Lumme pada 7 Mei 2018.
Editor: Donald Karouw