get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pencurian Gelang Emas dan iPhone Ditangkap saat Live TikTok di Pandeglang

Korupsi Dana Bansos KONI Kalbar, Mantan Anggota DPR Dieksekusi Kejari Pontianak

Rabu, 19 Juni 2019 - 13:36:00 WIB
Korupsi Dana Bansos KONI Kalbar, Mantan Anggota DPR Dieksekusi Kejari Pontianak
Tim Pidsus Kejari Pontianak saat menangkap terpidana korupsi dana bansos KONI Kalbar 2006-2008 Zulfadhli di Perumahan Raffles Hills, Depok, Jabar. (Foto: iNews/Gusty Eddy)

PONTIANAK, iNews.id – Mantan anggota DPR Zulfadhli dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Terpidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) KONI Kalimantan Barat (Kalbar) 2006-2008 ditangkap di kediamannya, Perumahan Raffles Hills Blok 03 nomor 15, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019).

Zulfadhli hanya mengenakan kaus serta celana pendek dan tampak pasrah saat ditangkap Tim Pidsus Kejari Pontianak. Dia diamankan tanpa perlawanan lalu dibawa menuju Kantor Kejari Jakarta untuk menandatangani administrasi penangkapan. Selanjutnya yang bersangkutan diterbangkan ke Pontianak menuju Lapas Kelas 2A Pontianak untuk pelimpahan.

Kasi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro membenarkan penangkapan tersebut. Tim sebelumnya telah mengintai selama kurang lebih satu minggu.

Terpidana korupsi Zulfadhli

"Dari pengintaian, kami akhirnya menangkap yang bersangkutan dalam rumahnya di Perumahan Raffles Hills, Depok. Ditangkap sekitar jam dua siang pada Selasa 18 Juni," kata Juliantoro, yang memimpin penangkapan tersebut, Rabu (19/6/2019).

Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kejari Pontianak dalam perkara korupsi dana hibah KONI Kalbar 2006-2008. Dalam putusan nomor 652 K/Pid.Sus/2018, MA mem­perberat hukuman terhadap terdakwa Zulfadhli.

Mantan Ketua DPRD Kalbar dan anggota DPR komisi X itu dihukum 8 ta­hun penjara, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp 11,225 miliar. Dalam amar putusan kasasi, Zulfadhli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ko­rupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Putusan kasasi ini diketuk Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar den­gan anggota Abdul Latif dan MS Lumme pada 7 Mei 2018.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut