get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Selidiki Penyebab Sejumlah Kendaraan Mogok Usai Isi BBM di SPBU Babat Lamongan

Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas, Eks Pimpinan DPRD Seluma Dituntut 1,5 Tahun

Rabu, 14 Juni 2023 - 17:15:00 WIB
Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas, Eks Pimpinan DPRD Seluma Dituntut 1,5 Tahun
TIga mantan pimpinan DPRD Seluma dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi anggaran BBM kendaraan dinas. (Foto: ANTARA)

BENGKULU, iNews.id - Tiga mantan pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019 dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Mereka dituntut karena melakukan tindak pidana korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas tahun 2018.

"Ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dewi Kemalasari dalam amar tuntutan, Rabu (14/6/2023).

Ketiga pimpinan DPRD Seluma itu adalah H yang merupakan mantan Ketua DPRD Seluma, UU dan OF yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Seluma.

Selain dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara untuk ganti kerugian, H dituntut membayar Rp299 juta, sedangkan UU dan OF Rp120 juta.

Dalam kasus ini, kerugian negara berdasarkan audit BPKP Bengkulu mencapai Rp968 juta.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut