get app
inews
Aa Text
Read Next : Aceh Surati 2 Lembaga PBB, Minta Ikut Terlibat Pemulihan Pascabencana Banjir-Longsor

KKP Tangkap Kapal Trawl asal Malaysia di Selat Malaka

Jumat, 10 Desember 2021 - 19:39:00 WIB
KKP Tangkap Kapal Trawl asal Malaysia di Selat Malaka
Kapal ikan yang ditangkap petugas Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. (ANTARA/HO-KKP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal asing asal Malaysia dan enam dari Indonesia yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan penangkapan ikan. Penangkapan ini komitmen KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk melaksanakan Program Ekonomi Biru.

"Satu kapal ikan Malaysia kembali kami tangkap di Selat Malaka. Sementara enam kapal Indonesia diamankan di Laut Jawa dan Teluk Kupang," ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Jumat (10/12/2021).

Dia mengemukakan, ini menjadi penangkapan beruntun yang dilakukan KKP dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Untuk kapal asal Malaysia ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08. Sementara lima kapal ikan Indonesia ditangkap Kapal Pengawas Hiu 04. Kemudian satu kapal ikan lagi ditangkap Kapal Pengawas Napoleon 054.

"Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono, kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia," katanya.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyebutkan, satu kapal ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan dengan alat trawl. Kapal dengan nama PKFB 1749 tersebut diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar.

"Saat ini kapal tersebut telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Selain menangkap kapal ikan asing, aparat Direktorat Jenderal PSDKP KKP juga mengamankan satu kapal ikan Indonesia KM Kupang Jaya 1 yang menggunakan trawl di WPPNRI 573 Teluk Kupang dan lima kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI 712 Laut Jawa.

Kelima kapal ikan tersebut yakni KM Kota Baru, KM Spotos, KM Mutiara Indah, KM Pahala Kencana dan KM Maju Jaya.

"Kapal-kapal tersebut beroperasi menggunakan alat tangkap yang dilarang dan juga tanpa dokumen yang dipersyaratkan," ucapnya.

Berdasarkan data KKP, sepanjang 2021 ini total ada sebanyak 163 kapal ikan telah ditangkap yang terdiri atas 111 kapal ikan Indonesia. Kemudian 52 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri atas 25 kapal asal Vietnam, 21 dari Malaysia dan 6 asal Filipina.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut