get app
inews
Aa Text
Read Next : Bakamla Usir Kapal China Coast Guard dari Laut Natuna Utara

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara terkait Illegal Fishing

Sabtu, 19 April 2025 - 15:22:00 WIB
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara terkait Illegal Fishing
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono beri keterangan penangkapan dua kapal asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. (Foto: MPI/Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga terkait illegal fishing di Laut Natuna Utara. Penangkapan ini merupakan hasil sinergi KKP dengan instansi terkait dalam Operasi Terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025.

Dalam pengungkapan kasus, KKP mengerahkan Kapal Pengawas (KP) ORCA 03 dan KP ORCA 02. Keberhasilan mengamankan dua kapal asing juga menunjukan respons cepat KKP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat atas kegiatan illegal fishing di Laut Natuna Utara.

"Kami pastikan negara hadir dalam menjaga Laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, Jumat (18/4/2025).

Dia menjelaskan, dua kapal ikan asing dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) terdeteksi KP ORCA 03 yang dinakhodai Mohammad Ma’ruf di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara, Senin (14/4/2025). Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl) yang dilarang di Indonesia.

"Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi," kata Pung Nugroho.

Dia menambahkan, saat proses penangkapan kedua kapal sempat berupaya kabur. Kemudian KP ORCA 03 menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga kedua kapal berhasil dilumpuhkan. 

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campur serta 30 ABK berkewarganegaraan Vietnam. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp152,8 miliar.

"Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl," katanya.

Kedua kapal asing berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan terakhir telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, meski di tengah tantangan efisiensi anggaran, pihaknya memastikan kegiatan pengawasan tidak kendor. Hal ini dilakukan dengan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum di laut. Kemudian mengoptimalkan pemanfaatan teknologi serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut