Kirim PMI ke Malaysia, Ibu Rumah Tangga di Kepri Ditetapkan Tersangka
BATAM, iNews.id - Polresta Barelang menetapkan ibu rumah tangga berinisial WD sebagai tersangka pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak resmi. Pengiriman calon PMI itu melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang Iptu Putra Jaya Tarigan mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan pihak Kepolisian terhadap tersangka yang saat itu sedang mengurus keberangkatan salah satu korban di kawasan pelabuhan.
“Kami menangkap WD, seorang ibu rumah tangga di kawasan Pelabuhan Internasional Harbourbay pada hari Sabtu (4/2/2023) karena kedapatan akan memberangkatkan tiga orang calon PMI secara tidak resmi ke Malaysia,” ujar Putra di Batam, Selasa (7/2/2023).
Dia menjelaskan, setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dari keterangannya dikatakan sedang mengurus keberangkatan calon PMI secara tidak resmi dilihat dari dokumen-dokumen yang dia bawa.
“Setelah kami telusuri, ternyata di dalam mobil WD ini ada satu orang korban. Kemudian kami kembangkan lagi dan ditemukan satu orang lagi di dalam rumah tersangka. Korbannya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) semua,” ucapnya.
Menurutnya, setelah dibawa ke kantor polisi WD mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan pengiriman calon PMI tersebut. Dalam kasus ini, WD berperan sebagai orang yang menampung, mengantarkan ke pelabuhan dan membantu mengurus dokumen keberangkatan korban ke Malaysia serta mendapatkan keuntungan Rp7-9 juta per orangnya.
Saat ini, kata dia petugas terus berupaya untuk menemukan orang yang merekrut calon PMI tersebut yang diketahui berada di Malaysia.
"Identitasnya sudah kami ketahui dan sudah masuk daftar pencarian orang," katanya.
Editor: Kurnia Illahi