get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi UMM Dibunuh Oknum Polisi di Pasuruan, Pelaku Diduga Lebih dari 1 Orang

Kesal Sering Bertengkar, Suami di Kalteng Perintahkan Orang Bunuh dan Rampok Sang Istri

Jumat, 08 Januari 2021 - 12:07:00 WIB
Kesal Sering Bertengkar, Suami di Kalteng Perintahkan Orang Bunuh dan Rampok Sang Istri
Kesal Sering Bertengkar, Suami di Kalteng Perintahkan Orang Bunuh dan Rampok Sang Istri (Foto: iNews/Ade Sata)

PALANGKARAYA, iNews.id - Seorang suami di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi otak pembunuhan dan perampokan isrtrinya. Pelaku meminta rekannya untuk membunuh istrinya lantaran kesal sering bertengkar.

Sebelumnya, petugas Polres Kabupaten Katingan, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) atas tewasnya perempuan bernama Fatimah (58) yang ditemukan di semak-semak. Korban yang kesehariannya diketahui sebagai pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit ini jasadnya dibawa petugas ke rumah sakit daerah setempat untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus Marsel Naben (45) yang tidak lain merupakan suami korban. Marsel memerintahkan rekannya bernama Yundi Kase (31). Imbalannya, semua barang berharga milik korban bisa diambil untuk pelaku . 

Saat ditangkap, Yundi sempat melarikan diri sehingga dilumpuhkan petugas dengan tembakan. Kepada polisi,Yundi mengaku diperintah Marsel untuk membunuh dan merampok korban lantaran kesal karena sering bertengkar.

"Dari keterangan tersangka (Yundi) diketahui suami korban yang menyuruh melakukan karena alasannya mereka sering bertengkar. Istrinya juga dituduh sering berselingkuh," ucap Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyar, Jumat (8/1/2021). 
Dalam menjalankan aksinya, pelaku Yundi membunuh korban dengan memukulnya menggunakan kayu di bagian kepala dan perut. Pelaku kemudian mengambil uang korban serta menyetubuhi korban yang telah menjadi mayat usai menyeretnya di semak-semak.

Bersama barang bukti, kedua pelaku kini ditahan di polres katingan dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman dua puluh tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut