Kesal Dituduh Rusak Motor, Siswa SMA 7 Kendari Ancam Guru Pakai Keris
KENDARI, iNews.id - Lantaran kesal dituduh merusak kopling motor yang diparkir di halaman sekolah, seorang siswa SMAN 7 Kendari, Sulawesi Tenggara, nekat mengancam gurunya menggunakan keris, Jumat (19/10/2018). Polisi yang mendapat laporan mengenai kejadian itu langsung mengamankan siswa tersebut bersama dua temannya.
Pelaku atas nama AR itu bahkan memburu gurunya yang sedang mengajar hingga ke ruangan guru. Peristiwa itu sontak mengundang perhatian ratusan siswa yang tengah mengikuti pelajaran.
Berdasarkan keterangan AR, dia mengaku kesal karena dituduh telah merusak kopling motor. Padahal dia merasa tidak pernah melakukan hal tersebut. “Bukan saya yang merusak kopling motor itu,” ucapnya, Jumat (19/10/2018).
Persistiwa tersebut kemudian dilaporkan salah seorang guru ke Polsek Mandonga untuk ditindaklanjuti.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian, langsung menangkap AR bersama tiga kawannya. Petugas juga mengamankan barang bukti dua keris yang telah dibuang oleh pelaku di semak-semak yang ada di belakang sekolah.
Sang guru yang menjadi korban pengancaman, Faisal mengaku jika dirinya menegur pelaku dengan baik-baik, terkait rusaknya salah satu kopling motor milik siswa yang diparkir di halaman sekolah.
Entah kenapa, pelaku yang tidak terima kemudian marah dan mengancam-ancam gurunya itu. “Saya tadi coba tenangkan tapi dia kalap. Terus dia lari ambil kerisnya dan menuju ke ruang guru. Kebetulan saya di sana. Pas saya lihat dia bawa pisau langsung saya tutup saja pintu ruang guru,” ucapnya.
Menurut Faisal, keempat siswa yang diamankan ini memiliki track record yang buruk di sekolah. “Mereka beberapa kali masuk ruang pembinaan karena kasus kenakalan di lingkungan sekolah,” katanya.
Saat ini pelaku pengancaman bersama tiga rekannya yang menjadi saksi, berserta barang bukti dua buah keris telah diamankan di Polsek Mandonga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu pihak kepolisian dari Polsek Mandonga, belum bisa memberikan keterangan terkait kasus ini dengan alasan masih melakukan pemeriksaan.
Editor: Himas Puspito Putra