get app
inews
Aa Text
Read Next : Cemburu Buta, Suami di Garut Aniaya dan Ceburkan Istri ke Kolam

Kerap Aniaya Istri, Suami di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi

Minggu, 07 Februari 2021 - 17:17:00 WIB
Kerap Aniaya Istri, Suami di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi
SA (26) warga Bengkulu Utara ditangkap polisi karena diduga kerap menganiaya istrinya. (Foto: MNC Portal/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id – Pria berinisial SA (26) warga Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, berinisial YW (21).

Korban diduga sering mendapatkan KDRT setiap kali cekcok. Tidak tahan atas tindakan tersebut korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolsek Ketahun.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku yang tak lain suami korban sudah diamankan ketika berada di kediamannya di daerah tersebut.

“Terduga pelaku sudah diamankan anggota Polsek Ketahun.  Saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sudarno, Minggu (7/2/2021).

Dugaan KDRT tersebut, kata Sudarno, bermula saat terduga pelaku pulang dari kerja terjadi cekcok mulut antara korban dan SA. Seketika itu pelaku langsung memukuli korban dengan tangan kosong.

Namun, kata Sudarno, ketika korban mendapatkan kekerasan sempat mencoba melawan. Terduga pelaku pun kembali memukul istrinya dengan menggunakan as mobil.

Pascakejadian, kata Sudarno, SA sempat menyuruh korban untuk tidak keluar dari rumah. Namun, ketika pelaku sedang lengah korban langsung kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Terduga pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Sudarno.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut