Kepala BPBD Kolaka Timur Tersangka Suap Pembangunan Jembatan Segera Diadili
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (ANZ) segera disidang dalam waktu dekat. Dia bakal diadili atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.
Hal tersebut menyusul telah rampungnya berkas penyidikan Anzarullah. Penyidik juga telah melimpahkan berkas Anzarullah ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II, Jumat (19/11/2021) hari ini. Dengan demikian, Anzarullah kini telah menjadi kewenangan tim JPU KPK.
"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tersangka AZR dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena kelengkapan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (19/11/2021).
Dia memastikan Anzarullah masih tetap dilakukan penahanan tim jaksa KPK. Anzarullah akan kembali ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November 2021 sampai 8 Desember 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur yang sumber dananya berasal dari hibah BNPB.
Dalam perkara ini, Anzarullah diduga telah menyuap Andi Merya Nur agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Adapun, kedua proyek pembangunan jembatan itu bersumber dari dana hibah BNPB sebesar Rp889 juta. Andi Merya Nur dan Anzarullah sepakat nilai suap terkait dua proyek tersebut yakni sebesar Rp250 juta.
Editor: Donald Karouw