Kena Sidak Gubernur Kalteng, Perusahaan Kayu Didenda Rp6 Miliar
PALANGKA RAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menetapkan denda administratif kepada PT Hutan Produksi Lestari (HPL) sebesar Rp6 miliar. Denda tersebut terkait temuan kayu log saat sidak yang dilakukan Gubernur Kalteng pada September 2021 lalu.
"Besaran denda administratif sesuai Surat Keputusan Kadishut Kalteng Nomor: 522/707/3.1 DISHUT tanggal 26 Oktober 2021," kata Kabid Perencanaan dan Pelestarian Hutan, Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining di Palangka Raya, Rabu (24/11/2021).
Dia menjelaskan jangka waktu pembayaran denda administratif paling lambat atau maksimal satu bulan setelah terbitnya surat keputusan itu harus diselesaikan pembayarannya.
Jika tidak diselesaikan, maka setiap bulannya PT HPL akan dikenakan denda sebesar 2 persen, kecuali bila ada dispensasi langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mengatur hal tersebut.
Agustan mengatakan, sesuai mekanisme maka PT HPL diberi waktu kewajiban selama dua tahun untuk melunasi denda administratif yang dijatuhkan. Apabila tidak dibayar maka akan dilakukan penagihan paksa, bisa juga penyitaan asset dan bahkan bisa juga dipidanakan.
"Kebijakan itu sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan," katanya
Agustan menyampaikan pihak PT HPL telah diberitahu dan telah menerima surat keputusan tersebut. Namun karena persoalan pendanaan pihak PT HPL meminta semacam dispensasi kepada Kementerian LHK untuk pembayaran tidak sekaligus tapi dengan cara dicicil.
"Setelah surat keputusan disampaikan ke pihak PT HPL maka selesai sudah tugas kami," ucapnya.
Editor: Reza Yunanto