BATAM, iNews.id - Polda Kepri menangkap empat pekerja migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Pengumpan Sekupang, Kota Batam. Keempatnya ternyata PMI ilegal.
"Semuanya warga Lombok. Kita amankan di Pelabuhan Pengumpan Sekupang," kata Dirpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang, Jumat (9/9/22).
Keempat PMI ilegal itu adalah Panji Ahmadi (23), Awaluddin (32), Arya Ardiansah (33) dan Taif (30).
Mereka bekerja di Malaysia dan sengaja masuk ke wilayah Indonesia pada Kamis (8/9) pagi tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.
Keempat PMI ilegal tersebut telah ditahan di Polairud Polda Kepri karena melanggar aturan imigrasi.
"Pasal yang kita jerat pasal 113 Jo Pasal 9 Ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian," ujar Boy.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsRegional di Google News