Kejati Sulbar Tangkap 3 DPO Kasus Pencabulan, Sempat Ada Aksi Kejar-Kejaran
POLMAN, iNews.id - Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar) kembali menangkap tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan. Dalam proses penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan terpidana.
Terpidana pertama ditangkap atas nama Mamank Lukman Bin Abd. Kadir pada pukul 10.56 Wita. Dia ditangkap di Desa Bonde Kecamatan Capalagian Kabupaten Polman. Terpidana kedua yang diamankan yakni atas nama Ahmad Islami di Desa Sidodad, Ujung Baru, Kabupaten Polman, Selasa (3/2/2020). Terpidana tersebut diketahui sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 2 tahun.
Kejati Sulbar, Johny Manurung mengatakan, terpidana sejak Selasa (3/11/2020) pagi hari sudah diintai. Saat keluar rumah, terpidana akhirnya diamankan di area lorong sekitar rumah oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar tanpa perlawanan yg dipimpin oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir.
"Terpidana sejak Selasa (3/11/2020) pagi hari sudah diintai. Saat keluar rumah, terpidana akhirnya diamankan di area lorong sekitar rumah," katanya.
Kejati Sulbar juga mengamankan DPO lain atas nama Anwar Bin Rudi Als Aco. DPO ketiga berhasil diamankan Tim tepatnya di depan mesjid Al Mudzaffar jalan Poros Mapili Dsn Bonde Bonde Desa Bonde.
Penangkapan DPO ketiga ini cukup dramatis karena Tim Intelijen, Jaksa Eksekutor dan Bispa pd Lapas Polewali langsung mencegat mobil Daihatzu Grand Max warna putih yang sedang dikendarai Anwar.
Johny memastikan ketiga terpidana telah di bawah ke Kejari Polewali oleh jaksa eksekutor untuk menjalani rapid test sebelum di serahkan ke pihak Lapas.
Editor: Nani Suherni