JAMBI, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membentuk enam tim untuk menangani perkara Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim. Kelompok ini ditangkap tim Gabungan TNI-Polri beberapa waktu setelah merusak Kantor PT Wira Karya Sakti (WKS) dan menganiaya Tim Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Jambi di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, pada Sabtu, 13 Juli lalu.
“Saat ini Kejati Jambi telah membentuk enam tim untuk mempelajari berkas perkara kelompok SMB di bawah pimpinan Muslim. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dalam waktu dekat,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Fajar Manurung di Jambi Selasa (30/7/2019).
Perkampungan Kelompok SMB di Jambi Dihancurkan hingga Rata Tanah
Fajar mengatakan, Kejati Jambi telah menerima SPDP dari penyidik Ditrektorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sejak lima hari lalu atau Kamis (25/7/2019). Mereka menerima 34 SPDP dari penyidik. “Dalam menangani perkara Kelompok SMB, jumlah seluruh jaksa yang menangani kasus ini 16 orang,” ujarnya.
Khusus untuk SPDP tersangka Muslim merupakan SPDP tunggal. Berbeda dengan yang lain, yang terdapat dua sampai tiga orang dalam satu SPDP sehingga jumlahnya 34 SPDP termasuk Muslim. “Saat ini, Kejati Jambi menunggu pelimpahan berkas dari penyidik untuk diteliti,” ujarnya.
Massa Serang PT WKS di Jambi, 3 Anggota TNI dan 2 Polisi Jadi Korban
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Muslim dan kawan-kawan merupakan tersangka penyerangan terhadap anggota TNI dan Polri yang menjadi Tim Satgas Karhutla, pada Sabtu, 13 Juli lalu. Para tersangka ada yang disangkakan dengan pasal 170 KUHP, pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Status tersangka Muslim dan kawan-kawan juga didasari atas laporan di tiga Polres, yakni Polres Batanghari, Polres Tebo, dan Polres Tanjabar. Kemudian, laporan di Polda Jambi. Jumlahnya sebanyak 14 laporan atas sembilan kejadian penyerangan sejak April 2018 hingga Juni 2019.
Aksi penyerangan kelompok SMB terhadap Kantor PT WKS dan Satgas Karhutla di Distrik Delapan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Sabtu (13/7/2019), diduga dipicu keributan SMB dengan pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) di Desa Belanti Jaya, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi. Sebelumnya massa juga diduga sudah membakar lahan milik WKS yang mencapai 10 hektare (ha).
Dalam aksinya, massa SMB juga merusak sejumlah kendaraan seperti mobil dan sepeda motor milik Tim Satgas Karhutla yang memadamkan kebakaran lahan. Sejumlah penyerang menggunakan senjata api rakitan yang disebut kacepek. Aksi itu sempat direkam dalam video amatir.
Editor: Maria Christina