Kejari Rote Ndao Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas
KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao menahan tiga tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Sotimori tahun 2019. Ketiganya ditahan di Rutan Polres Ndao untuk 20 hari pertama.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan selasar dan pagar puskesmas ditahan," kata Kasi Intelijen Kejari Rote Ndao, Angga Ferdinan di Kupang, Sabtu (2/7/2022).
Tiga tersangka adalah PS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DMN sebagai pelaksana kegiatan, DNOP sebagai konsultan pengawas.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada pelaksanaan proyek yang dianggarkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao itu. Namun tidak disebutkan nilai kerugiannya.
Editor: Reza Yunanto