Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi terhadap Baiq Nuril

MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram yang juga terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Kejagung juga memberi kesempatan pada Baiq Nuril untuk mengajukan permohonan Peninjaun Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kami akan melakukan atau akan menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, saat di hubungi dari Mataram, Senin (19/11/2018) malam.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu, merupakan perintah dari putusan kasasi Mahkamah Agung. Sebelumnya, MA menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara karena didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Mukri mengatakan, jika yang bersangkutan dalam hal ini Baiq Nuril ingin mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, pihaknya mempersilakan. "Kalau bisa secepatnya supaya kasus ini tidak berlarut-larut dan ada upaya hukum yang final. Peninjauan kembali adalah merupakan hak dari terdakwa," kabarnya.
Dia menambahkan, penundaan itu bersamaan dengan adanya surat permohonan penangguhan eksekusi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Nuril belum dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini. Menurutnya Baiq Nuril tetap bersalah lantaran tindakannya menyebarluaskan isi rekaman teleponnya dengan mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim.
"Sebagaimana diketahui putusan kasasi itu sudah kami terima dua atau tiga hari lalu yang menyatakan bahwa terdakwa Nuril telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat 1 UU ITE," ujarnya.
Untuk diketahui, Baiq Nuril dilaporkan oleh kepala sekolah SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila. Kasus ini pun telah diputus hakim kasasi melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Putusan tingkat pertama Baiq Nuril divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE. Nuril sendiri diketahui melakukan perekaman perbincangan atasannya itu untuk membuktikan tindak pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh mantan pimpinannya itu.
Editor: Himas Puspito Putra