get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Aniaya Bocah Pelaku Pencurian, Pria di Magetan Ditangkap Polisi

Kehabisan Bensin, Suami yang Bacok Istri di Kapuas Kabur ke Rumah Orang Tua

Sabtu, 25 Januari 2020 - 22:00:00 WIB
Kehabisan Bensin, Suami yang Bacok Istri di Kapuas Kabur ke Rumah Orang Tua
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap (AFP)

KUALAKAPUAS, iNews.id - Jajaran Polsek Kapuas menangkap seorang suami yang tega membacoki istrinya sendiri. Pelaku diketahui bernama Radiansyah (33) warga Kampung Jambu Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi, pelaku ditangkap setelah membacoki istrinya bernama Hikmah (28). Akibat kejadian itu, si istri mengalami luka serius di bagian kepala, pipi kiri dan kedua pergelangan tangan.

Subandi menuturkan, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Jumat (24/1/2020), sekitar pukul 23.00 WIB.

"Saat diamankan petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Polsek Kapuas Murung," kata Subandi kepada wartawan, Sabtu (25/1/2020).

BACA JUGA: Cari Ponsel Tak Ketemu, Pemuda Asal Kalteng Bunuh Ibu Kandung lalu Bakar Rumah

Lebih lanjut Subandi mengatakan, peristiwa pembacokan ini terjadi beberapa waktu yang lalu. Saat itu, pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan langsung membacok secara membabi buta.

"Setelah membacok istrinya, pelaku kabur menggunakan sepeda motornya. Saat dilakukan pengejaran oleh petugas, ditemukan disemak-semak pinggir jalan sepeda motor miliknya yang ditinggalkan begitu saja karena kehabisan bensin," kata Subandi.

Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui jika hubungan pasangan suami istri ini sudah lama renggang namun tidak bercerai secara resmi.

Sementara itu, Subandi belum mengetahui motif pelaku membacoki istrinya.

"Saat ini masih kita dalami dan pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik atas perbuatannya itu," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam berupa parang jenis mandau, dan satu kendaraan roda dua.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 2.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut