get app
inews
Aa Text
Read Next : ASTON Emidary Bangka: Pilihan Terbaik untuk Pertemuan Bisnis di Pangkalpinang

Kedapatan Peras Warga, Pegawai Pajak Kena OTT Polda Babel

Senin, 16 April 2018 - 17:16:00 WIB
Kedapatan Peras Warga, Pegawai Pajak Kena OTT Polda Babel
Tersangka Ramli Arwan, petugas pajak yang ditangkap lantaran ketahuan memeras seorang wajib pajak di Pangkalpinang, Bangka Belitung, saat gelar perkara di Mapolda Babel (16/4/2018). (Foto: iNews/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi, lantaran ketahuan memeras seorang wajib pajak. Pelaku ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Ditkrimsus Polda Kepulauan Babel saat memeras seorang wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak senilai Rp700 juta.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta, berikut barang bukti lainnya. Dalam gelar perkara yang digelar di Mapolda Babel, Senin (16/4/2018) siang, terungkap, tersangka, Ramli Arwan, merupakan petugas pajak KPP Pratama Bangka, yang bertugas mengawasi dan memberikan konsultasi kepada wajid pajak.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Babel, AKBP Indra Krismayadi mengatakan, tersangka ditangkap lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang wajib pajak di Kota Pangkalpinang, Babel. Tersangka meminta uang senilai Rp50 juta kepada sang wajib pajak,  agar tunggakan pajak yang dibebankan kepadanya  senilai Rp700 juta, dapat ditunda.

“Modus operandi dari yang bersangkutan adalah menginformasikan kepada salah seorang wajib pajak mengenai tunggakan pajak yang harus dibayarkan. Tersangka lalu meminta bertemu dengan sang wajib pajak untuk meminta sejumlah uang,” kata Indra kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolda Babel, Senin (16/4/2018) siang.

Tersangka ditangkap pada Senin siang, di sebuah rumah makan di Kota Pangkalpinang. Saat akan ditangkap tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diringkus kepolisian yang sudah mengepung di sekitar lokasi.

Polisi menemukan uang tunai senilai Rp50 juta dari tangan pelaku, saat dilakukannya penangkapan. Tersangka ditangka setelah polisi mendapat laporan dari warga. Sementara itu, guna pengembangan kasus lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung. Akibat perbuatannya, tersangka terancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut