Kecelakaan di Jambi, Wanita Pegawai PPPK Tewas Terlindas Truk Tangki
JAMBI, iNews.id – Kecelakaan maut melibatkan truk tangka dengan sepeda motor terjadi di Kota Jambi, Rabu (20/5/2026). Seorang wanita berstatus pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tewas mengenaskan setelah sepeda motor ojek konvensional yang ditumpanginya tersenggol dan terlindas truk tangki di ruas Jalan Lingkar Barat III, tepat di depan gerbang pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kota Jambi.
Korban yang diidentifikasi sebagai pegawai di salah satu rumah sakit swasta tersebut tewas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan kondisi luka yang sangat parah.
Peristiwa mencekam ini bermula saat korban, Tri Renni Arprianti, warga RT 19 Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, baru saja selesai berbelanja kebutuhan pokok di pasar. Untuk menuju perjalanan pulang ke rumah, korban memilih menumpang jasa ojek pangkalan.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, detik-detik kecelakaan maut tersebut berlangsung sangat cepat. Sepeda motor ojek yang ditumpangi korban dan truk tangki bernomor polisi BG 8501 JM datang berdampingan dari arah yang sama.
Tiba di depan gerbang Terminal Alam Barajo, truk tangki yang dikemudikan oleh sopir berinisial OS (46) berusaha mendahului kendaraan di depannya. Saat manuver menyalip itulah, badan truk menyenggol motor ojek. Senggolan keras tersebut membuat motor goyang dan korban langsung terhempas ke kolong truk hingga tergilas ban belakang.
Insiden kecelakaan maut ini sempat membuat geger warga sekitar dan para pengguna jalan yang sedang melintas. Arus lalu lintas di lokasi sempat tersendat akibat banyaknya warga yang berkerumun.
Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi yang menerima laporan darurat langsung bergerak cepat menuju lokasi. Petugas langsung mensterilkan TKP, mengamankan barang bukti, serta mengevakuasi jasad korban dari jalan raya.
"Kami sudah mengamankan sopir truk tangki untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim di lapangan juga sudah melakukan olah TKP awal serta memeriksa sejumlah saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut," ujar Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi Perkasa, Rabu (20/5/2026).
Ipda Deddy menjelaskan, dalam insiden berdarah ini, pengemudi sepeda motor ojek beruntung selamat dari maut dan hanya mengalami luka-luka ringan di bagian tubuhnya. Saat ini, kedua kendaraan yang terlibat laka lantas telah ditarik ke kantor polisi sebagai barang bukti perkara.
Sementara itu, jasad korban Tri Renni langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan proses pembersihan jenazah sebelum akhirnya diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.
Sopir truk tangki, OS, kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Jambi dan terancam dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki