get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

Kasus Suap APBD Jambi 2018, Politikus PAN Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 07 Juni 2018 - 15:47:00 WIB
Kasus Suap APBD Jambi 2018, Politikus PAN Dituntut 7 Tahun Penjara
Ilustrasi korupsi. (Foto: dok.okezone)

JAMBI, iNews.id – Poiltikus Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi yang menerima suap APBD 2018 dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa diketahui tela merugikan negara senilai Rp3,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto menyatakan dalam surat tuntutannya, selain hukuman tersebut hak politik anggota dewan periode 2014-2019, Supriyono (51) juga dicabut  untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokoknya.

Dalam tuntutan Jaksa KPK itu, terungkap bahwa terdakwa telah terbukti dengan sah telah melanggar hukum dan menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota dewan. Terdakwa Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah perbuatan terdakwa Supriyono tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan sudah mencederai hati rakyat karena sebagai wakil rakyat telah melakukan perbuatan korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa selama persidangan adalah jujur dan tidak pernah dihukum," kata Iskandar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (7/6/2018).

Iskandar menjelaskan, Supriyono bersama dengan anggota lainnya terbukti menerima suap. Perbuatannya terungkap setelah Supriyono ditangkap bersama dengan terdakwa Syaifuddin saat akan menyerahkan uang suap untuk Fraksi PAN di DPRD Provinsi Jambi.

Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berlangsung saat mereka hendak bertransaksi di salah satu rumah makan di Kota Jambi. Mereka ditangkap oleh tim KPK, setelah mengembangkan kasus tersebut terungkap jika tiga pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi juga terlibat.

Ketiganya yakni, Erwan Malik yang menjabat Sekdaprov Jambi, Plt Kadis PUPR Arpan dan Asisten III Pemprov Jambi Syaifuddin yang sudah divonis dalam kasus itu.

Iskandar menceritakan peran Supriyoni dalam pembahasan RAPBD Jambi, yaitusebagai anggota badan anggaran (banggar) yang mengetahui dan mendukung agar pemerintah memberikan uang ketok palu kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi agar mau mengesahkan APBD 2018.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut