Kasus Pencabulan, Dekan Fisip UNRI Nonaktif Syafri Harto Dituntut 3 Tahun Penjara

PEKANBARU, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Syafri Harto. Dekan Fisip Universitas Riau (UNRI) nonaktif itu dituntut tiga tahun penjara dalam kasus pencabulan mahasiswi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Syafril mengatakan Syafri Harto didakwa dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Kami mengajukan tahanan selama tiga tahun," kata Syafril, Senin (21/3/2022).
Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut Syafri Harto mengganti biaya pengeluaran korban bersama lembaga perlindungan saksi dan korban.
"Jumlah biaya yang harus diganti terdakwa yaitu 10 juta 700.000," tuturnya.
Menurut Syafril, Syafri Harto didakwa dengan perbuatan cabul karena melakukan tindakan yang tak pantas seperti mencium pipi, kening, dan berusaha mencium bibir korban. JPU juga menilai ada upaya paksa Syafri Harto terhadap korban secara psikologis.
"Berdasarkan analisa fakta, meskipun terdakwa menyangkal perbuatannya namun terdapat unsur pemaksaan secara psikologis," kata Syafril.
Editor: Reza Yunanto