get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Bocah 4 Tahun di Tulang Bawang Barat Dibunuh Ibu Kandung, Pelaku Sempat Mengamuk

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Serang Banten Terungkap, Motifnya Curi Ponsel

Selasa, 20 Agustus 2019 - 21:34:00 WIB
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Serang Banten Terungkap, Motifnya Curi Ponsel
Polda Banten saat ekspose pengungkapan kasus pembunuhan sekeluarga di Kampung Gegeneng, Kabupaten Serang, Selasa (20/8/2019). (Foto: iNews/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id – Kasus pembunuhan satu keluarga yang menggemparkan warga Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Serang, Banten, akhirnya terungkap. Tim gabungan Polda Banten dan Polres Serang menangkap terduga pelaku dalam persembunyiannya di Tulang Bawang, Lampung.

Mengejutkannya, hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku berbuat kejam dan menghabisi dua nyawa hanya lantaran ingin menguasai ponsel milik korban. Pelaku ketika itu masuk ke dalam rumah dengan mengendap-endap dan mengambil ponsel milik korban dalam kondisi sedang di charge pada 13 Agustus 2019.

Namun aksinya diketahui korban Rustiadi (33) pemilik rumah. Pelaku kemudian memukul korban dengan patok kayu yang sudah dipersiapkan. Ketika itu, anak korban yang masih balita 4 tahun dan istrinya terbangun. Mereka tak luput dari aksi keji pelaku, sang balita juga bunuh sedangkan ibunya kritis dan bisa diselamatkan.

“Pelakunya tunggal dan motifnya pencurian. Pelaku yang melintas melihat pintu rumah korban terbuka saat tengah malam dan masuk untuk mencuri. Aksinya diketahui pemilik rumah hingga terjadi kejadian tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi Priadinata, Selasa (20/8/2019).

Identitas pelaku yakni bernama Samin, warga setempat yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan. Niat awalnya ketika itu untuk mencuri, namun lantaran kepergok, dia menghabisi satu keluarga tersebut.

“Pelaku ini sedang memiliki masalah ekonomi dan berniat mencuri. Dia juga memakai penutup kepala saat beraksi, sesuai keterangan saksi yakni istri korban yang selamat,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan dan keterangan istri pelaku yang menyebut jika suaminya telah membunuh orang. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut