get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa terkait Demo Rusuh

Kapolda Gorontalo Jelaskan Alasan Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa Demo Rusuh

Rabu, 29 Oktober 2025 - 01:09:00 WIB
Kapolda Gorontalo Jelaskan Alasan Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa Demo Rusuh
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menyampaikan, pembatalan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa yang sebelumnya terlibat demonstrasi berujung rusuh. (Foto: Polda Gorontalo).

JAKARTA, iNews.id - Polda Gorontalo membatalkan status tersangka terhadap enam mahasiswa yang diduga terlibat dalam demonstrasi berujung rusuh di Gorontalo. Keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi dan koordinasi intensif dengan para rektor perguruan tinggi di Gorontalo, sebagai tindak lanjut dari penanganan demonstrasi yang terjadi pada Selasa (2/9/2025).

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menjelaskan, salah satu alasan pembatalan status tersangka tersebut dari aspek psikologis, moral, dan sosiologis sehingga kasus ini tidak dilanjutkan.

“Dalam penanganannya, perbuatan para mahasiswa ini sebenarnya telah memenuhi unsur pidana, terutama dalam kasus pembakaran fasilitas umum," ujar Irjen Widodo dikutip dari Polda Gorontalo, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, pendekatan ini diambil dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta menunjukkan kepedulian terhadap masa depan para mahasiswa.

“Kami ingin memberikan pembinaan, bukan hanya penegakan hukum semata. Harapannya, adik-adik mahasiswa ini dapat menjadi contoh bagi rekan-rekannya tentang bagaimana menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik tanpa anarkis,” ucapnya.

Dalam pertemuan dengan pimpinan universitas, disepakati bahwa penyelesaian perkara akan dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan kemitraan antara Polri dan institusi pendidikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menegaskan bahwa Polri tidak pernah melarang aksi demonstrasi selama dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Unjuk rasa adalah bentuk ekspresi aspirasi dan solidaritas dari mahasiswa. Namun perlu diingat bahwa kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab agar tidak merugikan masyarakat,” kata Kombes Desmont.

Dia juga menjelaskan bahwa dari tiga titik lokasi aksi pada September lalu, dua berlangsung kondusif, sementara satu titik mengalami insiden anarkis berupa pembakaran water barrier dan gangguan terhadap masyarakat.

“Pelaku anarkis sempat diamankan dan diproses sesuai prosedur. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi, Kapolda memutuskan pendekatan pembinaan lebih tepat diterapkan, sejalan dengan konsep Polisi Sahabat Kampus,” ucapnya.

Polda Gorontalo berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan dunia kampus melalui kegiatan pembinaan, kunjungan, dan dialog di seluruh perguruan tinggi di provinsi tersebut.

Enam mahasiswa yang sebelumnya berstatus calon tersangka berinisial JH, FM, MR, MH, MF dan MA, berasal dari berbagai kampus ternama di Gorontalo.

“Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Polda Gorontalo dalam mengedepankan prinsip keadilan restoratif serta memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan dunia pendidikan,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut