get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Kapal Tabrak Jembatan Muara Sabak, MA Vonis PT Sumber Cipta Moda Ganti Rugi Rp12 Miliar

Jumat, 04 Juni 2021 - 13:44:00 WIB
Kapal Tabrak Jembatan Muara Sabak, MA Vonis PT Sumber Cipta Moda Ganti Rugi Rp12 Miliar
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memenangkan gugatan Pemkab Tanjab Timur atas kerusakan Jembatan Muara Sabak. MA memvonis PT Sumber Cipta Moda bersalah dan harus membayar kerugian sekitar Rp12 miliar. Foto: iNews.id/Hendri Rosta

TANJUNG JABUNG TIMUR - iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memvonis PT Sumber Cipta Moda, bersalah atas kerusakan Jembatan Muara Sabak karena ditabrak Kapal Tugboat Moda II pada 2014 yang lalu. Kerusakan yang timbul cukup parah mengakibatkan sembilan tiang safety dan satu tiang utama jembatan hancur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, Rachmad Surya Lubis, membenarkan MA telah menjatuhkan vonis kasasi dalam gugatan yang dilayangkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanjab Timur. Perusahaan harus membayar ganti rugi sekitar Rp12 miliar kepada pemda.

"Iya kami selaku penerima kuasa, Jaksa Pengacara Negara telah menerima hasil putusan kasasi, terkait gugatan ganti rugi yang dilakukan Pemkab Tanjab Timur dengan tergugat PT Sumber Cipta Moda. Hasil putusan kasasi, PT Sumber Cipta Moda divonis bersalah dan harus mengganti rugi akibat kerusakan jembatan tersebut," kata Rachmad, Jumat (4/6/2021). 

Perkara perdata ini bermula dari Kapal Tugboat Cipta II yang menarik tongkang dengan muatan CPO 3.600 ton, tujuan Dumai menabrak Jembatan Muara Sabak di Sungai Batanghari, Jambi, pada 2014. Pemkab Tanjab memilih untuk melayangkan gugatan ganti rugi atas  kerusakan jembatan.

MA dalam putusan kasasi menyatakan, PT Sumber Cipta Moda yang beralamat di Batam, dan Toni Daud selaku pemilik kapal terbukti bersalah dan harus mengganti kerugian. Namun Rachmad belum dapat memastikan apakah vonis MA dapat segera dieksekusi.

"Untuk kasus perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap, kewenangan ada pada pengadilan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Kita tunggu saja," ucapnya. 

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut