Kanit Reskrim Polsek Mandonga Dinonaktifkan terkait Kekerasan Wartawan
KENDARI, iNews.id – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bertindak cepat merespons tindak kekerasan yang diduga dilakukan Kanit Reskrim Polsek Mandonga Iptu Baharudin Supu kepada tiga wartawan.
Tindakan tegas telah dijatuhkan kepada Iptu Baharudin berupa penonaktifan sementara dari tugasnya sebagai kanit reskrim. “Ya, yang bersangkutan mulai hari ini sudah dinonaktifkan sementara dari tugasnya,” kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Golden Hart kepada para wartawan di Mapolda Sultra, Jumat (19/10/2018).
Harry juga berjanji Polda Sultra akan menindak tegas oknum kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Polsek Mandonga. “Yang bersangkutan sekarang sedang menjalani pemeriksaan dari Propam Polda Sultra,” tandasnya.
Aksi kekerasan itu menimpa tiga wartawan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat sedang meliput di Polsek Mandonga, Jumat (19/10/2018).
Ketiga wartawan itu masing-masing wartawan Net TV, wartawan media online dan Koran lokal. Mereka saat itu sedang meliput kasus kriminal yang dilakukan seorang siswa MAN terhadap gurunya dengan keris di ruang Reskrim Polsek Mandonga.
Mereka tiba-tiba didatangi Kanit Reskrim Iptu Baharudin Supu dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan mengintimidasi ketiga wartawan tersebut dengan memaksa untuk menghapus rekamana hasil liputan.
Salah seorang wartawan, Ilham mengaku dipaksa untuk menghapus hasil rekaman. Kanit tersebut juga memarahi ketiga jurnalis yang meliput dengan kata-kata kasar. Hal itu diperkuat dengan bukti rekaman suara saat peristiwa intimidasi tersebut terjadi. Kami kemudian dibentak-bentak dan minta video dihapus. Saya diancam tidak boleh keluar ruangan kalau belum menghapus hasil rekaman,” katanya saat melaporkan kasus itu ke Mapolda Sulteng.
Editor: Kastolani Marzuki