Kak Seto Kunjungi Remaja Salah Tangkap yang Diduga Dianiaya 30 Polisi
MANADO, iNews.id – Kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang diduga dilakukan sekitar 30an oknum anggota kepolisian di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Ketua LPAI Seto Mulyadi mengunjungi SMA 4 Manado, tempat kedua remaja itu bersekolah, Selasa 6 Februari 2018.
Dalam kunjungan itu, Kak Seto sapaan akrabnya, bertemu dengan RW (17) dan YK (17) dan saling berbincang-bincang, didampingi guru dan kepala sekolah. Mereka terlibat perbincangan yang mengarah pada peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2017 lalu.
Ketika itu, RW dan YK menjadi korban aniaya fisik sekitar 30an petugas polisi yang sedang menjalankan patroli. Saat itu, kedua remaja itu bersama tiga rekannya hendak pulang ke rumah sehabis dari Kawasan Megamas. Ketika sampai di daerah Kelurahan Perkamil, dua remaja itu diserempet sejumlah pengendara motor lain.
Belakangan diketahui, pengendara yang menyerempet itu sedang dikejar patroli anggota kepolisian lantaran berbuat keributan. Karena tidak tahu apa-apa dan telah diserempet para pengendara itu, kedua remaja berinisiatif mengejar untuk membalas mereka.
Namun saat di perjalanan, mereka justru yang terkejar patroli kepolisian. Tanpa banyak basa-basi, mereka langsung dibawa ke Polsek Tikala dan mengalami penganiayaan fisik. Mereka dituduh berbuat keributan sebelumnya, padahal mereka baru pulang dari Kawasan Megamas dan tidak tahu apa-apa. Akibat dugaan penganiayaan oleh sekitar 30 oknum polisi, korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta mengalami patah gigi.
“Kami jadi korban salah tangkap. Awalnya kami lagi di jalan pulang lalu diserempet sejumlah pengendara. Kami berupaya mengejar mereka untuk membalas perbuatannya. Saat di jalan kami diberhentikan petugas lalu dibawa ke polsek dan di situ mengalami penganiayaan. Mereka salah tangkap kami dituduh yang melakukan keributan,” kata YK.
Hasil pertemuan itu, Kak Seto mengungkapkan, siapapun tidak boleh melakukan penganiayaan kepada anak dengan alasan apapun juga. Apalagi kedua korban masih di bawah umur. Dia menegaskan, siapapun pelakunya harus mendapat sanksi sesuai amanat Undang-Undang (UU). Karena bagaimanapun, anak dan remaja selayaknya tidak diperlakukan dengan kekerasan.
“Kasus ini menyangkut dengan keluarga kepolisian, kami akan mencoba bertemu dengan Kapolda Sulut. Karena sejak 1985 kami sudah kampanyekan gerakan polisi sahabat anak, termasuk tentu saja sahabat remaja,” kata Kak Seto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tindakan tersebut sudah sesuai prosedur operasi. Dia menjelaskan, saat kejadian petugas sedang melakukan operasi dan menangkap dua remaja yang membawa senjata tajam(sajam).
Saat di Polsek Tikala, terdapat sekitar lima pemuda yang bolak-balik menggunakan motor dan memainkan gas serta berteriak. Petugas lalu berupaya melakukan pengejaran. “Kasus ini masih proses lidik. Penyidik mengalami kesulitan untuk pengecekan, karena anggota yang ada hanya personil anggota polsek,” kata Tompo.
Editor: Donald Karouw