Kajari Kolaka Utara Mengaku Pening, Barang Bukti Ratusan Liter Solar Berubah Jadi Air

KOLAKA UTARA, iNews.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Henderina Malo mengaku pening saat menjual barang bukti ratusan liter solar hasil tangkapan untuk disetor ke kas negara. Sebab, bahan bakar minyak (BBM) tersebut telah berubah menjadi air.
Hal itu diungkapkan Kajari Kolut Henderina Malo saat pemusnahan barang bukti penanganan perkara di halaman Kantor Kejari Kolut, Senin (4/12/2023). Kejadian itu baru saja dialami jajarannya usai melakukan penentuan harga melalui Dinas Perdagangan setempat.
"Setelah dites ternyata isinya air. Semuanya delapan jeriken solar masing-masing ukuran 40 liter," ujarnya, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, solar tersebut merupakan barang bukti dari kasus penangkapan yang dilimpahkan Polres Kolut. Meski begitu, hal tersebut tetap dianggap menjadi tanggung jawabnya sebab tidak dilakukan pengecekan terlebih dahulu saat tahap II pelimpahan barang bukti.
"Kami kan tidak tahu apakah telah berubah saat diserahkan ke kami atau terjadi setelah kami terima. Kami tidak ingin menghakimi dan kami anggap ini kekurangan dari kami," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya memang diberi kewenangan untuk melakukan penjualan barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dengan patokan harga di bawah Rp35.000.000. Uang penjualan dari 350 liter solar tersebut selanjutnya akan disetor sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Karena isinya air terpaksa kami tetap melakukan penyetoran ke kas negara," ucapnya.
Terkait kejadian tersebut, dia mengimbau kepada mitranya dalam hal ini Polres Kolut akan kerja samanya yang lebih baik ke depannya. Jika ada penangkapan kasus serupa, berikutnya agar bisa diperiksa terlebih dahulu.
"Siapa tahu kan Polres sendiri waktu itu menyita yang bukan solar, tentu bisa saja kan. Kami tentunya tidak ingin menghakimi dan ini kesalahan kami untuk jadi pembelajaran ke depan," tuturnya.
Editor: Donald Karouw