get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Stunting, Wamendagri Ingatkan Pemda soal Anggaran Tak Efisien

Kadisdukcapil Diganti Seenaknya, Kemendagri Tegur Bupati Kerinci dan Putus Jaringan Data 

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:22:00 WIB
Kadisdukcapil Diganti Seenaknya, Kemendagri Tegur Bupati Kerinci dan Putus Jaringan Data 
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Bupati Kerinci, Adi Rozal lantaran mencopot kadisdukcapil tanpa izin. Bupati Kerinci dianggap mengabaikan UU Adminduk dengan menunjuk Noviar Zein untuk menggantikan Nafritman sebagai Kadisdukcapil.

Padahal berdasarkan UU No.24/2013 tentang Adminduk, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat ada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kemendagri meminta Bupati Kerinci mengembalikan Nafritman sebagai Kadisdukcapil Kerinci melalui surat peringatan pertama No. 821.22/3881/Dukcapil Tanggal 21 Februari 2022. Namun surat tersebut diabaikan.

Akibatnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjatuhkan sanksi dengan memutuskan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang digunakan untuk pelayanan di Disdukcapil Kerinci.

Kemudian surat peringatan kedua bernomor 821.22/5766/Dukcapil tanggal 18 Maret 2022 kembali dilayangkan. Bupati Kerinci diberikan waktu tiga hari untuk mengembalikan Nafritman ke dalam jabatan semula sebagai Kadisdukcapil Kerinci.

Dalam surat terguran tersebut juga diberikan peringatan keras dari Mendagri Tito Karnavian. Jika tak juga dilaksanakan maka Bupati Kerinci terancam sanksi pemberhentian.

Bupati Kerinci pun menjalankan tindakan sebagaimana surat teguran kedua. Akhirnya jaringan data dan tanda tangan elektrobik kembali diaktifkan Kemendagri.

"Benar, Senin (21/3/2022) Jarkomdat dan TTE yang digunakan untuk pelayanan sudah diaktifkan kembali. Bupati Kerinci telah mengembalikan Pak Nafritman ke dalam jabatan Kepala Dinas Dukcapil Kerinci dan membatalkan pergantian pejabat yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan." Jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian juga telah mengingatkan kepala daerah untuk mematuhi peraturan perundangan-undangan.

“Saya sampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mentaati peraturan perundang-undangan. Akan ada resiko kalau melanggar,” tegas Tito.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut