Jokowi Teken Inpres Penanganan Gempa Lombok, Pemerintah Bisa Bergerak
JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penanganan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan adanya Inpres tersebut, seluruh jajaran pemerintah secara nasional dapat bergerak untuk membantu penanganan gempa Lombok karena sudah memiliki payung hukum.
“Inpres sudah, berarti yang ada di lapangan, kementerian dan lembaga memiliki payung (hukum) untuk pelaksanaan di lapangan,” kata Jokowi kepada wartawan di PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Jokowi juga menekankan kerja sama antarprovinsi, kabupaten, dan kota menjadi yang terpenting dalam penanganan bencana gempa di Lombok secara nasional. Mengenai tahapan-tahapan yang berkaitan dengan perbaikan kerusakan fasilitas, Jokowi meminta masyarakat untuk bersabar karena saat ini masih dalam proses.
“Tahapan-tahapan, terutama yang berkaitan dengan penyampaian untuk bantuan (fasilitas) yang rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan, masih tahap proses administrasi secara besar-besaran dalam menyangkut prosedur,” kata Presiden.
Jokowi juga menyatakan dirinya akan kembali ke Lombok dalam kurun waktu satu atau dua minggu ke depan. Mantan gubernur DKI Jakarta tersebut juga berharap masyarakat korban gempa bisa segera memperbaiki kediamannya agar merasa nyaman di rumah masing-masing.
“Kegiatan-kegiatan ekonomi bergerak di sana dan kita harapkan bisa pulih kembali. Tapi, kita juga harus ingat masih ada gempa-gempa susulan yang terjadi di sana seperti malam. Tadi masih terjadi gempa susulan yang cukup besar,” ujarnya.
Editor: Maria Christina