get app
inews
Aa Text
Read Next : Panas! Sopir Truk Adu Mulut dengan Petugas di Pelabuhan Merak karena Tak Miliki Tiket Online

Jelang Lebaran, Angkutan Barang Dibatasi ke Pelabuhan Merak Mulai 24 Maret

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:50:00 WIB
Jelang Lebaran, Angkutan Barang Dibatasi ke Pelabuhan Merak Mulai 24 Maret
Antrean ratusan truk mengular di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, setelah ASDP Merak memutuskan untuk tidak melayani penyeberangan menuju Bakauheni, Lampung akibat cuaca buruk yang terjadi di Selat Sunda, Selasa (3/12/2024). (Foto: Iskandar Nas

CILEGON, iNews.id - Angkutan barang akan dibatasi ke Pelabuhan Merak mulai 24 Maret 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Laut dan Korlantas Polri. 

Pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto mengatakan kebijakan ini diberlakukan semata-mata untuk kelancaran arus lalulintas selama arus mudik Lebaran 2025. 

"Iya betul (ada pembatasan penyeberangan truk barang ke Merak) sesuai dengan SKB,"kata Mulya saat dihubungi, Minggu (16/3/2025). 

Pembatasan, menurut Mulya berdasarkan SKB diberlakukan hingga 8 April 2025. Meski demikian truk angkutan logistik dikecualikan alias tetap diizinkan melintas dengan tetap menunjukkan surat muatan barang.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyiapkan beberapa strategi untuk mencegah terjadinya kepadatan atau kemacetan horor di Pelabuhan Merak saat arus mudik Lebaran tahun 2025.

Di antaranya, lanjut Mulya, pengoptimalisasian buffer zone hingga kebijakan ganjil genap Tol Cikupa arah Pelabuhan Merak.

Untuk memastikan kenyamanan bagi pemudik, Polres Cilegon juga akan menyediakan 9 pos pengamanan, 2 pos pelayanan, 2 pos terpadu di daerah yang dijuluki Kota Baja ini.

"Semua pos kita sediakan di jalan utama yang sering dilintasi pemudik, nanti itu bisa digunakan untuk istirahat," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut