Jaring Ikan di Laut Natuna, 2 Kapal Vietnam Ditangkap TNI AL
JAKARTA, iNews.id - Dua kapal asing asal Vietnam menangkap ikan secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara, Jumat (2/10/2020). Akibat penangkapan ikan itu, dua kapal tersebut ditangkap Patroli TNI Angkatan Laut, KRI John Lie-358 (KRI JOL 358).
Kronologi penangkapan bermula, KRI John Lie-358 melaksanakan patroli rutin di perairan Laut Natuna Utara mendeteksi 2 kontak yang dicurigai kapal ikan asing. Setelah mendekati 2 kontak itu, ternyata kedua kapal sedang melakukan penangkapan ikan.
Kedua kapal itu mengelabui petugas dengan mematikan semua lampu, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan untuk menghindari KRI JOL-358.
Komandan KRI JOL-358 Kolonel Laut (P) Bagus Badari pun memerintahkan untuk menurunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) menangkap kedua kapal itu.
"Mereka diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah, serta menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan," kata Bagus dalam keterangan pers, Sabtu (3/10/2020).
Sementara itu, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid mengatakan personel terus melakukan patroli di perairan laut meski masa pandemi Covid-19.
"TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah merubah komitmen, secara rutin dan terus menerus hadir di perairan Yurisdiksi nasional Indonesia untuk menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia. Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut," katanya.
Atas penangkapan ikan itu, kedua kapal asal Vietnam melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Mereka diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal," kata Panglima Koarmada I.
Editor: Faieq Hidayat